Pati, GlobalPers – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso mengimbau pihak eksekutif segera menentukan besaran nilai Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang sudah terkatung-katung bertahun-tahun. Hal tersebut ia sampaikan sebagai tindaklanjut lantaran pihak eksekutif hingga saat ini masih belum memberi persetujuan. Hal itu diungkapkan Narso dalam forum rapat paripurna (29/9) kemarin. Narso memanfaatkan kesempatan interupsi untuk mengingatkan pihak eksekutif akan hal tersebut.
Pihaknya mengungkapkan dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu yang menjadi pembahasan krusial adalah penentuan besaran kenaikan BPHTB dari 2,5% menjadi 4%. Dimana secara aklamasi mayoritas anggota DPRD Pati sudah setuju. “Kalau besaran BPHTB yang dampaknya lebih banyak dirasakan rakyat kecil kami sudah setujui, kami mengingatkan besaran minimal CSR untuk perusahaan besar belum disetujui oleh teman-teman eksekutif sampai hari ini.
“Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif segera memutuskan besaran minimal CSR perusahaan besar, agar segera ditetapkan menjadi perda yang sah. Sebab dengan disetujuinya besaran minimal CSR perusahaan besar, lanjutnya, diharapkan CSR yang keluar untuk daerah bisa terkontrol dan secara langsung bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati. Untuk diketahui besaran CSR yang diusulkan oleh dewan antara 1% hingga 2,5%. Ags/Sol