Pati, GlobalPers – Beberapa warung remang-remang masih buka saat ini. Karenanya, DPRD Pati menegaskan adanya tindak tegas dinas terkait soal pelanggaran tersebut. Pemkab Pati melarang tempat hiburan buka. Sebab selama ini diharapkan konduktivitas masyarakat Kabupaten Pati. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2.
Anggota DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menerima ada banyaknya laporan warga soal warung remang-remang itu. Sebab dianggap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, semenjak adanya penutupan Lorong Indah (LI), justru semakin banyak muncul tempat hiburan malam di Pati.
Dampaknya, semakin menjamur pula warung-warung remang dengan kapasitas kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Pati. Lanjut dia, perlu ada tindakan apalagi saat ramadan. ”Semenjak penutupan LI itu kan yang jelas tumbuh menjamur warung-warung kecil pinggir jalan,” tegasnya. Karenanya, dia menegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak warung remang-remang di Pati. Harapannya, segera ditindaklanjuti. Semestinya tempat-tempat hiburan untuk tidak beroperasi sementara. Dia menyarankan, Satpol PP juga perlu menambah jam kerja. Ini untuk lebih sering menggelar sidak-sidak di tempat hiburan malam.
”Kami hanya sekedar komunikasi dengan Satpol PP untuk menambah jam kerjanya untuk sidak-sidak agar ditambah. Kan banyak laporan meresahkan warga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menambahkan, pengelola hiburan akan diberikan surat himbauan. Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Tempat hiburan kami surati. Selama ini semuanya harus tutup. Jadi sudah ada aturan Perda maupun Perbup terkait penyelenggaraan hiburan,” tukasnya.
Satpol PP akan memantau hiburan malam selama ini. Selain itu, mengerahkan petugas untuk menertibkan hiburan malam. Sehingga bila ada yang melanggar aturan, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.
”Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati aturan. Kalau dilanggar akan kami berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya. Ags/Sol