Pati, GlobalPers – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menuturkan, pihaknya mengaku tak mempermasalahkan adanya sumbangan sekolah terhadap wali murid tersebut. Sebab, hal itu sudah disebutkan dalam aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang sumbangan sukarela siswa. ”Sumbangan sukarela itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Intinya harus sesuai mekanisme. Terpenting yang tidak mampu jangan sampai ditarik atau didiskriminasi,” terangnya. Menurutnya, apabila ada sumbangan sukarela, harusnya masyarakat mendukung. Ini karena sebagai masyarakat yang mampu bisa memberikan sumbangan. Biar bisa menunjang sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah supaya lengkap. Program sekolah juga semakin kuat.
”Yang harus diperhatikan ini anak-anak/wali murid yang tidak mampu. Apakah masih ditarik, tak bisa ikut les (jika tidak membayar). Itu pelanggaran keras. Jadi kita harus bisa membandingkan,” tukasnya. Dia mengatakan, sekolah yang meminta sumbangan sukarela terhadap wali murid itu harus ada persetujuan dari pihaknya melalui pengajuan proposal. Kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi dan menganalisa. ”Kalau tidak mengizinkan menarik, maka sekolah itu tidak akan berani. Untuk meminta sumbangan itu harus ada izin. Kalau tidak ada izin maka masuk jenis pungli. Sehingga sumbangan sukarela itu tidak ada masalah,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi D DPRD Pati Didin Syafaruddin, menekankan bahwa pembangunan sekolah negeri itu tugas negara bukan masyarakat. Dengan alasan apapun, pemungutan sekolah negeri sebenarnya tak diperbolehkan. “Membangun gedung ini kan kewajiban negara. Sekolah harusnya mengajukan untuk membangun. Kalau sekolah swasta mungkin bisa meminta masyarakat,” katanya. Ags/Sol