Beranda News Dewan Pati Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru BPJS Kesehatan

Dewan Pati Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru BPJS Kesehatan

39
0

Pati, GlobalPers – Aturan mengenai pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. Meski begitu, Bu Ning sapaan akrabnya, meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat tidak terkejut dan membuat masyarakat tepat waktu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Saya yakin, aturan ini dibuat sudah ada simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) dari penyedia dan pengguna jasa layanan BPJS Kesehatan baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang mandiri. Hanya saja, kendala yang saya amati sampai saat ini adalah sosialisasi yang kurang,” terang Bu Ning. Ia menambahkan, meski tujuan kebijakan ini baik, di mana masyarakat diminta untuk tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan, namun harus diimbangi dengan pelayanan yang baik juga.

“Hak dan kewajiban ini harus sesuai dengan apa yang sudah disepakati, baik itu pembuat aturan (pihak BPJS Kesehatan) dan juga masyarakat selaku pengguna. Jangan hanya masyarakat disuruh bayar. Karena ini program nasional pemerintah jadi harus dibayar, tapi ini memberatkan masyarakat,” tandasnya. Ags/Sol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here