Pati. GlobalPers – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mendapat sejumlah sorotan, terutama dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah. Ia mengaku, kebijakan membayar denda bagi yang menunggak BPJS Kesehatan, seharusnya tidak berlaku bagi setiap pengguna. Dirinya meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang kurang mampu dan masih membutuhkan BPJS Kesehatan untuk berobat.“Pemerintah harus benar-benar meninjau (BPJS Kesehatan), terutama melihat sisi masyarakat yang tak mampu. Apalagi ada perubahan status ekonomi pada masyarakat (pandemi Covid-19),” katanya.
Selain itu, Muntamah juga menilai, dikeluarkannya kebijakan itu sudah baik lantaran sebagai pengingat agar masyarakat disiplin dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu. Namun dirinya masih menyoroti sejumlah faktor, salah satunya terkait validitas data yang mana status ekonomi masyarakat mengalami perubahan lantaran terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pengecekan kembali data-data terhadap penerima manfaat (PM).
“Ini yang perlu dicatat, aturan itu memang baik. Di sisi lain, pemerintah ini tak menutup mata. Masyarakat yang betul-betul tak mampu ini harus diperhatikan. Jadi harus ada penyesuaian data masyarakat tak mampu. Ini bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Harus selalu di–update datanya biar tak menjadi persoalan,” tuturnya. Anggota Komisi D DPRD Pati ini juga menambahkan, jika memang masyarakat nunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, perlu ditoleransi, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
”Jadi pemerintah ini tak menutup mata. Misalnya, tulang punggung keluarga ini meninggal. Sehingga status sosialnya berubah. Oleh sebab itu, harus ada kebijakan seperti memasukkan warga itu ke BPJS PBI (subsidi pemerintah),” imbuhnya. Saat ditanya terkait setimpal atau tidaknya denda bagi yang nunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, Muntamah juga ingin ada perubahan dalam BPJS terkait pelayanan yang perlu ditingkatkan. Ags/Sol