Pati, GlobalPers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada tahun 2024 akan melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan keterangan dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan bahwa diusulkannya Perda bertujuan untuk melakukan penataan bagi para PKL. “PKL ini di mana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata. Ia mencontohkan sebagaimana kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati saat masih penuh dengan pedagang. Sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.“Tapi kan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi Partai PDIP.
Lebih lanjut, Warsiti juga mengungkapkan, keberadaan pedagang kecil tersebut dianggap penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan. Ia beranggapan bahwa perlu adanya perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi Pedagang yang berjualan. Melalui Perda yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut, dapat menjadikan kondisi perkotaan lebih bersih dan tidak terlihat semrawut. “Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga kepengene kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandas Warsiti. Diketahui bahwasanya usulan Perda tersebut, telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati. Di mana pembahasan Perda akan direncanakan pada tahun 2024. Ags/Sol