Pati, GlobalPers – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rusdy menyebutkan bahwa adanya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren akan memberikan kemaslahatan bagi pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Pihaknya mengatakan bahwa Perda tersebut saat dalam pembahasannya telah melibatkan stakeholder serta perwakilan pengurus Ponpes di Pati.
“Alhamdulillah Raperda ini merupakan inisiatif Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang sudah masuk dalam Perda dan beberapa stakeholder juga telah dilibatkan dalam pembahasan itu. Nantinya Perda itu juga tentunya akan memberikan kemaslahatan bagi Ponpes,” katanya. Politisi PPP tersebut juga mengatakan bahwa Raperda Pesantren juga akan digunakan sebagai payung hukum terhadap kebutuhan dari seluruh ponpes.
Ia menjelaskan bahwa Raperda Pesantren diklaim akan mengakomodir dan dinantikan kurang lebih sebanyak 250 pesantren yang ada di Kabupaten Pati. “Mengingat di Kabupaten Pati pondok pesantren jumlahnya cukup signifikan sekitar 250 Ponpes, semoga ini bisa mengakomodir dari itu,” jelasnya. Pihaknya juga mengatakan bahwa pada 2024 nantinya, juga akan diselenggarakan public hearing. Dimana dalam agenda tersebut diharapkan mendapatkan masukan dari seluruh pondok pesantren dan juga stakeholder yang terkait. Sehingga benar-benar dapat mewujudkan sebuah peraturan berlaku sesuai dengan yang diharapkan oleh pondok pesantren dan unsur pemerintahan. Ags/Sol