Pati, GlobalPers – Raperda Pesantren dihadirkan dengan harapan bisa menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap pesantren utamanya yang ada di Kabupaten Pati. Pendidikan yang diberikan di pesantren pun diharapkan bisa menjadi semakin maju. Selain itu, munculnya Raperda Pesantren ini juga karena adanya kesadaran para pemangku kebijakan bahwa pesantren layak untuk menerima perhatian lebih. Karena, pesantren dinilai memiliki peran dan kontribusi terhadap bangsa Indonesia bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan.
Adanya Raperda pesantren juga nantinya bisa menjadi sinergi antara pihak pemerintah dengan pesantren untuk bersama-sama melawan dan menangkal adanya paham radikalisme. Sehingga tak ada lagi paham menyimpang yang berkembang di masyarakat dan keamanan serta ketentraman masyarakat pun bisa tercipta. Meski pesantren akan dibuatkan Perda, namun mengenai isinya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan bahwa sifatnya hanya akan sebagai pemberi fasilitas terhadap pengembangan pendidikan.
“Sebenarnya Perda ini sifatnya hanya memberikan fasilitas pengembangan pendidikan,” ujar Muntamah selaku Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Oleh karena itu, dengan adanya Raperda Pesantren ini bukan berarti pemerintah nantinya bisa ikut campur dalam mengatur pesantren. “Memberikan fasilitas pengembangan pendidikan, bukan mengatur,” tegas Muntamah. Hal itu karena menurutnya, aturan di pesantren atau pondok berbeda. Sehingga hal itu tak bisa dicampuri oleh pihak pemerintah. “Peraturan di pondok berbeda. Pemda tidak bisa mencampuri,” lanjutnya menjelaskan. Ags/Sol