Beranda News Dewan Pati Berharap Tempat Karaoke Tanpa Izin Harus Ditutup

Dewan Pati Berharap Tempat Karaoke Tanpa Izin Harus Ditutup

31
0

Pati, GlobalPers – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengatakan, tempat karaoke di Kabupaten Pati ini rata-rata tidak mengantongi izin. Yang berizin mungkin hanya beberapa saja. Itu harus ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Pati. Nanti kalau tidak tegas, takutnya semakin marak karaoke ilegal ini. Di samping itu, mereka tidak ada pemasukan untuk Pemkab, ungkapnya

Selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang mendorong pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menutup tempat karaoke tak berizin yang berada di semua wilayah Kabupaten Pati. Apalagi mereka tetap nekat buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta di bulan suci Ramadan ini. Pihaknya berharap agar pemerintah memberikan surat peringatan bagi tempat karaoke namun masih tetap buka, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jika melanggar PPKM tetap diberikan sanksi maupun surat peringatan. Soalnya melanggar aturan. Nanti akan saya tanyakan Pemkab untuk ini,” imbuhnya. Bambang juga akan mendorong Pemkab. Ini soal adanya sanksi untuk pejabat publik yang kedapatan melanggar PPKM ini. Selama bulan Ramadan ini beberapa pejabat publik ini ada yang tertangkap razia karena nekat masuk di tempat karaoke.”Sanksi yang lebih berat belum ada. Namun, saya sepakat adanya shock terapi seperti penundaan pelantikan. Namun semua itu belum ada peraturan bupati (Perbup ) yang mengatur.  Tapi itu perlu dikaji dulu. Nanti saya akan meminta tata pemerintahan (Tapem) untuk mendiskusikan ini, katanya. Ags/Sol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here