Pati, GlobalPers – Reses DPRD Pati sendiri merupakan kegiatan di mana para anggota dewan bekerja diluar gedung, untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Siti Aisyah mengapresiasi kegiatan reses anggota DPRD Pati tahun anggaran 2023 masa keanggotaan 2019-2024.
Siti Aisyah mengatakan bahwa, kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD tetap harus dilaksanakan untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Siti menambahkan, kegiatan pelaksanaan reses ini terselenggara atas dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2017, Permen Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan DPRD Pati Nomor 1 Tahun 2019, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Pati tentang Jadwal Kegiatan, dan Surat Ketua DPRD Pati tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Reses tahun 2023
“Kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah pilihan masing-masing. Reses juga merupakan bentuk interaksi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat,” kata Siti Aisyah dalam penyampaiannya. Ags/Red