Beranda News PKBU Minta Calon DOB Kabupaten Bekasi Segera Ditandatangani PJ Bupati dan Ketua...

PKBU Minta Calon DOB Kabupaten Bekasi Segera Ditandatangani PJ Bupati dan Ketua DPRD

82
0

Bekasi, Global Pers – Presidium Kabupaten Bekasi utara (PKBU) meminta calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara segera ditandatangani oleh PJ Bupati Dani Ramdan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi lalu diajukan ke pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya diajukan ke Kemendagri sesuai syarat dari UU No. 23 tahun 2014 sebagai langkah terjadinya pemekaran daerah otonomi baru.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Syatiri selaku Wakil Ketua PKBU dalam rapat koordinasi seluruh pengurus tingkat kecamatan dalam pernyataannya pada minggu 30 april 2023.

Kami mendorong untuk segera membuat, melaksanakan dan melengkapi kebutuhan terjadinya daerah otonomi baru Kabupaten Bekasi Utara dengan surat keputusan yang akan ditanda tangani oleh PJ Bupati Dani Ramdan bersama DPRD Kab. Bekasi. Kemudian dilanjutkan pemerintah dan DPRD provinsi Jawa Barat serta mendorong keputusan pemerintah pusat, ungkapnya.

Pemekaran wilayah ini diperlukan untuk mendukung aspek keadilan antara pusat dan daerah dengan tingkat penduduk yang tinggi di kabupaten Bekasi saat ini dan luas wilayah yang dalam jangkauan pengelolaan pemerintahan yang lamban, katanya.

Menjadi keutamaan agar Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) di kabupaten Bekasi terkelola secara maksimal dan merata sehingga percepatan pembangunan Bekasi lebih cepat, maka sangat pantas rasanya pemekaran daerah otonomi baru dimekarkan terutama untuk pemekaran wilayah kabupaten Bekasi Utara, lanjutnya.

“Syatiri mengatakan bahwa kucuran dana yang diberikan Jabar kepada daerah itu sedianya tak melihat jumlah populasi manusia saja. Tetapi juga melihat jumlah kecamatan dan desa, kemudian ia juga menyampaikan bahwa pengendalian pelayanan yang tidak prima menjadi salah satu dinamika pembangunan.

“Kami meminta keseimbangan antara pendapatan Sumber Daya Manusia terhadap pelayanan publik dan penggerakan ekonomi, maka sudah selayaknya kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru”.

Seperti diketahui akan ada evaluasi pejabat PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan yang sudah setahun masa jabatan sebagai PJ Bupati Bekasi. Sudah kita ketahui bersama bahwa dalam pernyataannya PJ Bupati berencana akan melakukan penanda tangan bersama Surat Keputusan Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, namun sampai bulan April belum dilaksanakan hingga akan berakhirnya masa jabatan pada bulan Mei 2023, jelasnya.

Evaluasi yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri tentunya untuk menggantikan PJ Bupati yang akan diseleksi dan dilantik kembali oleh Kemendagri berdasarkan usulan kembali oleh DPRD kabupaten Bekasi, tuturnya.

Sebagai pembawa amanat aspirasi masyarakat yang konsentrasi mengawal Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, kami meminta kepada DPRD kabupaten Bekasi untuk mengusulkan PJ Bupati yang benar-benar menjalankan aspirasi rakyat yang diamanatkan melalui PKBU yaitu terjadinya Pemekaran Bekasi Utara dan meminta ketegasan Kemendagri yang telah memberikan SK kepada PJ Dani Ramdan sebelumnya untuk melaksanakan proses-proses COD di kabupaten Bekasi yang menurut kami, sebagai Presidium Pemekaran Kabupaten Bekasi adalah suatu yang harus dilaksanakan, tidak lagi molor, pungkasnya. (Muhiran/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here