PATI-Globalpers, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang program denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat respon dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso.
Menurut dirinya, pemberlakuan program tersebut diklaim akan mampu menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati. “Program ini, yang jelas akan meningkatkan APBD kita, APBD Kabupaten Pati,” kata Narso saat wawancara dengan media beberapa hari lalu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, tepatnya dari wilayah Kecamatan Juwana ini mengakui program tersebut diperuntukkan bagi para penunggak pajak. Meskipun hanya dendanya saja yang dibebaskan, Narso berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan tersebut sebagaimana mestinya.
“Itukan yang di bebaskan dendanya, dengan adanya bebas denda itu diharapkan rekan-rekan yang menunggak pajak itu agar bisa membayar pada tahun ini. Memanfaatkan kesempatan untuk tidak membayar pajak kendaraan,” harapnya.
Untuk diketahui, program Bea Balik Nama Mobil dan Motor (BBNKB) kepemilikan kedua dan bebas pajak progresif akan berkahir pada 22 Desember 2023. Sedangkan bebas sanksi administrasi berlaku hingga 21 Juni 2023. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraannya, selagi ada pembebasan denda yang tertagih.