Pati, Global Pers – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedagang Kaki Lima (PKL), hal tersebut disampaikan langsung oleh Warsiti salah satu anggota Komisi A belum lama ini.
Warsiti mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini nanti dapat memberikan payung hukum perlindungan terhadap para PKL dalam hal penataan dan perizinan keberadaan PKL hingga limbah atau sampah dari para PKL yang ada di Kabupaten Pati.
“Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dimana pun ada dan dibutuhkan, apalagi di kota-kota, ungkapnya.
Dibuatnya Perda bermaksud untuk melakukan penataan karena jangan sampai seperti yang sudah berlalu, kayak (seperti-red) yang di alun-alun dulu,” katanya.
Dicontohkan, dalam penataan PKL di alun-alun Pati dulu yang dilakukan tanpa adanya Perda, sehingga banyak menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat.
Meskipun dirinya menyetujui pemindahan PKL dari alun-alun Pati ke Kembangjoyo karena dianggap merusak tata kota, politisi Partai Hanura ini juga tidak memungkiri pemindahan tersebut dulunya ditolak keras oleh para PKL.
Dalam pembahasan Raperda nanti, komisi A akan berdiskusi dengan Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) agar tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Pati, khususnya para PKL, ucapnya.
“Mungkin dulu bagi masyarakat senang karena ditengah kota dan dekat dengan fasilitas lainnya, sehingga masyarakat antusias untuk datang. Tapi dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, dipandang mata juga tidak sedap maka perlu adanya Perda ini,” tambahnya
Warsiti berharap dengan adanya Perda PKL nanti dapat mewujudkan tata kelola Kota Pati yang lebih rapi dengan menempatkan para PKL di tempat yang telah disediakan, jelasnya.
“Perda ini akan berfungsi untuk mengatur dan menjaga PKL. Misalkan, sampah itu menjadikan kota kotor dan kelihatan semerawut sehingga keinginan kita dengan adanya Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tutup Warsiti.