Pati, Global Pers – Selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menginginkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati lebih maksimal. Ia berharap Satpol PP Pati benar-benar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2018 tentang Karaoke secara benar dan tanpa tebang pilih. Hal itu lantaran masih ada beberapa karaoke yang sempat beroperasi di bulan suci Ramadhan tahun 2023 ini.
Seharusnya Satpol PP bisa lebih maksimal menjalankan Perda yang ada karena telah diberikan anggaran yang cukup dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, ungkapnya.
“Satpol PP ini sudah diberikan anggaran dari Pemda, jadi harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut”.
Selain itu, Warsiti juga mengatakan bahwa harus ada tindakan yang nyata dari pihak Satpol PP supaya Pati terbebas dari yang namanya prostitusi,” katanya.
Bahkan saat ini menurut Warsiti, semakin banyak karaoke ilegal yang menggunakan kedok warung kopi di area pinggir jalan raya Pati-Kudus, hal tersebut sangatlah tidak pantas untuk dipandang, ujarnya.
Ranah untuk menertibkan masalah tersebut adalah kewenangan Satpol PP, warung kopi yang menyediakan jasa prostitusi harus segera dihabiskan, tegasnya.
“Warung prostitusi yang berkedok warung kopi semakin banyak menjamur di Kabupaten Pati, ini harus segera diatasi,” pungkasnya.
Wakil Rakyat tersebut berharap besar masalah prostitusi di Pati bisa semakin ditekan bahkan dihilangkan karena efek dari tempat-tempat semacam itu sangatlah negatif bagi masyarakat.