Beranda News Dewan Soroti Penerapan Lima Hari Di Instansi Pendididkan Kurang Tetap

Dewan Soroti Penerapan Lima Hari Di Instansi Pendididkan Kurang Tetap

49
0

Pati, GlobalPers – Penerapan uji coba 5 hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dirasa oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah kurang efektif jika diterapkan di instansi pendidikan. Belum sampai diterapkan oleh pihak Pemkab, tapi uji coba 5 hari kerja di lingkungan pendidikan sudah banyak mendapatkan pertentangan dari banyak piha. Bahkan Muntamah mengharapkan kebijakan ini nantinya tidak usah diberlakukan.

Kalau soal 5 hari kerja yang diinstruksikan itu, kami mendesak Pemkab tidak memperlakukan hal tersebut  di lingkungan sekolah, baik SD maupun SMP,” katanya. Jika hal ini nantinya diterapkan, ia merasa kasihan dengan anak-anak sekolah. Sebab para siswa seolah dituntut untuk belajar sehari penuh. Tak hanya itu, keberadaan sekolah non formal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) juga akan terkena imbasnya. Sehingga anggota dari komisi D ini khawatir apabila anak-anak tidak memiliki waktu untuk belajar mengaji. “Tentunya mengingat Pati adalah daerah religius, banyak lembaga Pendidikan non formal  yaitu Madin dan TPQ  yang  didirikan dan dibiayai oleh masyarakat, tentu akan terdampak,” sambungnya. Pihaknya yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan (Disdik) menilai harus ada perhatian khusus terhadap keberlangsungan sekolah non formal seperti madrasah ini.

Apalagi keberadaan sekolah berbasis agama ini sangat besar kontribusinya terhadap pendidikan karakter anak. Jika 5 hari sekolah yang berarti pulang sore hingga jam 4, waktu belajar agama anak-anak akan terganggu. “Lembaga pendidikan tersebut kan masuk sore hari setelah anak pulang dari  sekolah  formal. Perlu kami tegaskan Madin dan  TPQ  telah  berkontribusi besar dalam memberikan pelayanan pendidikan  agama  bertujuan membangun karakter, kalau itu diterapkan akan mematikan itu mas,” tandasnya. Sebagai informasi penerapan 5 hari kerja mulai diberlakukan oleh Pemkab Pati mulai 10 Oktober kemarin dengan menyasar instansi daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja terhadap pelayanan masyarakat Pati. SG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here