Pati, GlobalPers – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren sudah rampung dibahas..
Ini terungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes.
”Pembahasan NA Raperda sampai detik ini sudah selesai pembahasannya oleh Komisi D,” ujar Ali.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengamini hal ini. Ia mengatakan sebenarnya pembahasan NA Raperda Pesantren dijadwalkan tiga hari. Namun, pihaknya mengebut pembahasan sehingga rampung dalam waktu satu hari saja.
”Kita bahas secara rinci satu per satu pasal. Pagi hingga sore kita bahas,” imbuh Wisnu.
Diketahui, sebenarnya naskah akademisik (NA) Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. DPRD Kabupaten Pati pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D.
Molornya pembahasan ini lantaran beberapa faktor. Di antaranya karena adanya beberapa anggota Komisi D yang sakit serta ada faktor lainnya. Dut