Pati, GlobalPers – Gaji guru honorer dinilai tak layak mengingat peranan mereka sangat besar untuk mencerdaskan bangsa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun angkat bicara terkait hal ini.
Terkait besaran gaji guru honorer yang jauh dari kata layak, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan bahwa gaji tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Melainkan gaji dari pihak sekolahan itu sendiri, sehingga jumlahnya terbilang kecil.
Berbeda dengan guru dengan status ASN (Apataur Sipil Negara) yang digaji berdasar pada APBD dimana besarannya sudah diatur oleh pemerintah.
“APBD darimana? dana transfer pun masuknya APBD. Tidak ada dana transfer dari pusat dan dari provinsi untuk guru yang diluar APBD. Yang ada kan bantuan pusat hibah bansos ke desa atau kelompok masyarakat. Untuk guru masuknya APBD. Tidak ada dana dari pusat masuknya ke guru,” kata.
Ia pun berharap guru honorer yang sudah mengabdi 3 tahun lebih diprioritaskan Pemerintah untuk masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Namun sayangnya, harapan ini tidak tercapai. Pemerintah Kabupaten Pati memprioritaskan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK masuk kategori prioritas 1 (P1). Dan lansung penempatan.
Sedangkan prioritas 2 (P2) merupakan tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum atau sampai tahun 2005. Sementara prioritas 3 (P3), merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Dut