Pati, GlobalPers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda selama 2022.
Capaian ini belum sesuai dengan target yang dicanangkan dalam Bapomperda tahun 2022. DPRD Kabupaten Pati menargetkan 16 Perda disahkan dalam setahun. Artinya, 6 Raperda belum sempat disahkan menjadi Perda pada tahun 2022 lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengakui hal itu. Ia beralasan, tidak rampungnya beberapa Raperda lantaran masih adanya pandemi Covid-19 yang membuat kinerja lembaga yang dipimpinnya itu tak maksimal.
”Kita targetkan tahun 2022 ini 16. Tapi kurang lebih baru 9-10, kita ndak bisa menyelesaikan karena adanya pandemi Covid-19. Kita ambil (Raperda) dalam skala prioritas,” ujar Ali Badrudin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, belum lama ini.
Raperda yang gagal disahkan pada tahun ini di antaranya Raperda tentang pedagang kaki lima, Raperda tentang pariwisata dan Raperda tentang pesantren.
Ali mengklaim Raperda Miras dan Raperda Pesantren bakal disahkan pada Januari 2023 mendatang.
Sebagai informasi, target DPRD Kabupaten Pati pada tahun 2021 lalu juga tidak terselesaikan. Dari 17 Raperda yang ditargetkan, hanya 11 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Alasannya pun hampir serupa. Pandemi Covid-19 dijadikan alasan target ini tidak tercapai. Dut