Beranda News Dana Desa Tahun 2023 Lingkup Pemda Pati dan Rembang Telah Mulai Disalurkan...

Dana Desa Tahun 2023 Lingkup Pemda Pati dan Rembang Telah Mulai Disalurkan Oleh KPPN Pati 

41
0

Pati, GlobalPers – Pada tahun 2023 ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 70 Triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dana Desa tahun 2023 disalurkan untuk kebutuhan BLT Desa, Non BLT desa dan Tambahan Dana Desa. Target penggunaan Dana Desa tahun 2023 disinkronkan dengan prioritas nasional utamanya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Kebijakan ini diambil dalam rangka memenuhi target pencapaian angka kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024 seperti instruksi yang disampaikan oleh Bapak Presiden; dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa; program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa dan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Pada awal bulan Februari 2023 ini, merupakan waktu yang membahagiakan bagi seluruh Desa penerima alokasi Dana Desa. Karena di awal Februari 2023 ini seluruh infrastruktur pendukung penyaluran Dana Desa tahun 2023 telah siap digunakan. Momen ini yang sudah beberapa lama ditunggu oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa yang sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan salur Dana Desa baik Non BLT maupun BLT Desa.

Sampai dengan minggu kedua bulan Februari 2023, Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Pati sejumlah Rp 117.598.929.750 atau sebesar 19,16% dari total pagu sebesar Rp 613.752.997.000 baik untuk Non BLT Tahap I maupun BLT Desa Triwulan I 2023. Untuk Pemda Pati baru disalurkan sebesar Rp 56.601.276.750 atau sebesar 15,18% dari total pagu Rp 372.985.244.000 untuk Dana Desa Non BLT Tahap I sejumlah 205 Desa. Sedangkan BLT Desa Triwulan I 2023 belum ada yang disalurkan.

Adapun Pemda Rembang telah disalurkan sebesar Rp 60.997.653.000 atau 25,33% dari total pagu Rp 240.767.753.000. Penyaluran tersebut terdiri dari penyaluran Non BLT Desa Tahap I sebesar Rp 55.465.353.000 untuk 219 Desa dan penyaluran BLT Desa Triwulan I 2023 sebesar Rp 5.532.300.000 untuk 210 Desa.

Diharapkan Dana Desa yang sudah disalurkan dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Desa segera dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di desa dan untuk BLT Desa dapat segera disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga bisa membantu tercukupinya kebutuhan primer para KPM.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023. Sedangkan BLT Dana Desa Triwulan I 2023 Pemda wajib melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023.

Dalam rangka untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan pencapaian target penggunaan Dana Desa serta menghindari tidak salurnya Dana Desa karena melewati batas waktu pemenuhan syarat salur, Pemda diharapkan segera mendorong desa-desa diwilayah kerjanya untuk segera menyampaikan dokumen persyaratan salur dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.

Untuk KPPN Pati sendiri berkomitmen akan segera melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen syarat salur Dana Desa yang diajukan Pemda dan akan segera menyalurkan Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan penerbitan SP2D sebelum batas waktu yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar.

Perlu sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dari Pemerintah Desa, OPD terkait, BPKAD dan KPPN agar seluruh dana desa dapat disalurkan kepada seluruh desa secara cepat dan tepat serta akuntabel. Penulis : Achmad Hassan – KPPN Pati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here