Pati, GlobalPers – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah haji dinaikkan. Ini membuat calon jamaah haji harus membayar setidaknya Rp 69 juta untuk ibadah ke tanah suci.
Anggota DPRD Kabupaten Pati Nur Sukarno mengungkapkan semula calon jamaah haji hanya membayar sekitar Rp 42 juta. Sebanyak Rp 25 juta disetorkan untuk storan awal. Sedangkan sisanya dilunasi sebelum keberangkatan.
Sementara saat ini, biaya haji diusulkan menjadi total Rp 69 juta. Bila setoran awal Rp 25 juta, maka calon jamaah haji wajib membayar setidaknya Rp 44 juta.
“Gambaran biaya haji tahun ini sebesar 69 jutaan memang sangat memberatkan jamaah karena harus melunasi kekurangan sebesar 44 jt an,” kata dia, Kamis
Diketahui, Menteri Agama Yaqut mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut. Dut