Pati, GlobalPers – Tempat karaoke ilegal atau tak berizin masih marak di Kabupaten Pati. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengajak semua lapisan masyarakat kompak menutup.
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, tempat karaoke berizin hanya ada tujuh. Sedangkan ilegal sebanyak 34 tempat.
Karaoke yang mempunyai izin meliputi, Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary. Sisanya tak berizin.
”Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif. Sedangkan dari 2018 sampai sekarang ada 34 karaoke yang tak berizin,” kata Kepala Satpol PP Sugiyono.
Maraknya tempat karaoke ini pun menjadi sorotan Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo.
Ia pun mengajak semua lapisan masyarakat untuk bergerak agar tempat karaoke ilegal tidak merajalela. Menurutnya, harus ada sinergi antara legislatif, eksekutif hingga masyarakat.
”Itu harus bersinergi antara pemerintah, dewan dan seluruh lapisan masyarakat. Jadi untuk menutup karaoke-karaoke yangg tak berizin harus ada kekompakan,” kata dia. Dut