Beranda News Paripurna Dewan Pati, Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2023 dan Raperda Minol

Paripurna Dewan Pati, Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2023 dan Raperda Minol

49
0

Pati, GlobalPers – Rapat Paripurna DPRD Kabupatèn Pati kembali diselenggarakan dengan tiga agenda sekaligus diantaranya, yang pertama membahas tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, kemudian penyampaian pendapat akhir fraksi dan Hasil fasilitasi Gubernur Jateng terhadap Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, serta penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Pati terhadap Raperda Pesantren dan pembentukan Pansus fasilitasi pengembangan pesantren, pada Kamis (9/2) sore kemarin.

Dalam menyampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yang dibacakan oleh anggota Komisi A DPRD Kabupatèn Pati Warsiti, ada 20 raperda yang nantinya akan dilakukan persetujuan bersama untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda 2023 oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Pati.

Sedangkan untuk hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tentang raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dan juga yang telah dijawab oleh seluruh fraksi melaui pandangan akhirnya. Secara garis besar dan secara kompak menyepakati Raperda ini untuk selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

”Kami menerima dan menyetujui dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,” ujar Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Moh Ridwan yang membacakan pandangan akhir secara kolektif tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya berharap Perda ini bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun hal ini tidak bisa terwujud lantaran terbentur aturan dari pusat. ”Akan tetapi, setelah kita kaji ternyata izinnya dari pusat. Tentunya hal ink kita ndak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Namun yang membeli bisa kita tangkap (melalui Perda ini),” ujarnya.

Diharapkan, Perda ini juga menjadikan landasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan penjualan maupun peredaran miras di Kabupaten Pati.

Dan untuk agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Pati terhadap Raperda Pesantren, secara kompak seluruh fraksi di DPRD Kabupatèn Pati menyetujui agar raperda ini dibahas ke tahapan selanjutnya, agar segera dapat disahkan menjadi Perda. “Tentunya pembahasan tersebut dengan adanya pembentukan pansus ini segera bekerja secepat mungkin, karena pansus pesantren ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat pati khususnya kaum santri. Dan kami targetkan raperda ini awal Maret pembahasannya sudah selesai tinggal minta fasilitasi ke Gubernur nanti,” Pungkasnya.

Diketahui, di akhir acara rapat Paripurna juga dilakukan penandatanganan antara DPRD Kabupatèn Pati bersama Pj Bupati Pati terkait nota kesepakatan Propemperda 2023 dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here