Pati, GlobalPers – Tempat karaoke tak berizin atau ilegal di Kabupaten Pati lebih banyak dibandingkan tempat karaoke yang legal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo. Menurutnya, tanpa adanya ketegasan dari Pemkab Pati, tempat hiburan malam akan semakin menjamur.
”Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” kata politisi dari PKB ini.
Diketahui, berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, tempat karaoke berizin hanya ada tujuh. Sedangkan ilegal sebanyak 34 tempat.
Karaoke yang mempunyai izin meliputi, Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary. Sisanya tak berizin.
”Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif. Sedangkan dari 2018 sampai sekarang ada 34 karaoke yang tak berizin,” kata Kepala Satpol PP Sugiyono. Dut