Pati, GlobalPers – Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan saat memberiakn pendapat akhir terkait dengan pembahasan Raperda tersebut dalam Rapat paripurnya DPRD Kabupaten Pati yang digelar, Kamis (09/02/2023) siang tadi.
“Setelah mencermati dan menimbang jawaban Pj. Bupati Pati atas pandangan umum sebelumnya, yang dilanjutkan dengan pembahasan secara substantif pada setiap tahapannya, maka kami Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati pada prinsipnya menerima dan setuju atas Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini untuk segera disahkan menjadi Perda,” demikian pernyataan Fraksi NKRI yang dibacakan Moh. Ridwan selaku juru bicara.
Selanjutnya, Fraksi NKRI mengingatkan akan pentingnya kepastian hukum mulai dari jenis minuman keras, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap penyelenggara maupun pengguna minuman beralkohol dan pentingnya penjaminan kesehatan dan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pati.
“Melalui Perda ini kami berharap adanya penegasan dan pedoman perihal pengawasan maupun pengendalian mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi untuk terciptanya keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fraksi NKRI menambahkan, dalam hal Perda Miras ini, sangat dibutuhkan komitmen antara pemerintah Kabupaten Pati bersama masyarakat sehingga Perda ini akan menjadi jawaban atas kekhawatiran kita selama ini atas dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut. Dut