Pati,GlobalPers – Rapat Pembahasan Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Pati pada Selasa (17/1/2023) diikuti oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan perwakilan OPD dari DinsosP3AKB, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Pengadaan Barang Jasa, Inspektorat, Setwan, BPKAD, BPKP, Bagian Hukum, Satpol PP dan Disdikbud.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan pasal 12 huruf (f) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu dilaksanakan Pembahasan Penetapan Klasifikasi Informasi yang di kecualikan.
Seperti diketahui badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Namun, tidak semua informasi bisa diakses dengan terbuka, karena ada informasi yang dikecualikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. (lily78/st).