Pati, GlobalPers – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren saat ini tengah digodog oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Mereka menilai langkah ini merupakan wujud kepeduliannya terhadap dunia pondok pesantren.
Ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai memberikan pembukaan punlic hearing di Ruang Paripurna. Menurutnya, dengan proses pembuatan aturan ini merupakan bukti pihaknya peduli terhadap Pondok Pesantren.
”Menurut kami Raperda ini wijud representasi hadirnya pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Ali.
Pihaknya pun berharap Perda nanti bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Setelah public hearing, Raperda inisiatif Komisi D ini akan disinkronisaikan pada tanggal 14 November 2022 mendatang. Masukan yang disampaikan akan disaring untuk menyempurnakan Raperda Pesantren.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim yang juga hadir dalam acara itu menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Pati lantaran sudah mengupayakan Raperda Pesantren.
Ia tidak berharap Raperda ini justru menurunkan kemandirian serta mengekang pesantren. Ia berharap dengan adanya Raperda ini, pondok pesantren semakin mandiri dan semakin berkembang.
”Jangan sampai munculnya Raperda ini justru mengganggu entitas pesantren itu sendiri,” kata dia. (GS/IS)