Pati, GlobalPers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak mau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren menjadi produk yang gagal dan tidak bermanfaat bagi dunia pesantren.
Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi D Endang Sri Wahyuningati saat Punlic Hearing Ruag Paripurna. Pertimbangan demi pertimbangan harus dilakukan.
Mengingat Pondok Pesantren berada di ranah Kementerian Keagamaan (Kemenag). Harus dicermati betul kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) di pondok Pesantren sehingga bisa dimasukkan dalam Raperda Pesantren.
“Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang mandul,” ucap dia.
Dia menambahkan, bila sudah ditetapkan namun tidak ada payung hukumnya tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga legislatif perlu waspada untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Perlu kita pahami pondok pesantren itu ruangnya absolut Kemenag. Pemerintah daerah inisiatif terkait pendanaan harus sesuai. Ruang-ruang itu yang diatur dalam Raperda ini. Hal-hal teknis banyak disinggung nantinya akan dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya,” tandasnya. (GS/IS)