Pati, GlobalPers – Ratusan guru honorer yang masuk dalam Paguyuban Non PG (Passing Grade) adakan audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Mereka bermaksud untuk menanyakan nasibnya lantaran tak masuk dalam prioritas yang ada dalam format pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Senin (15/11) kemarin.
Audiensi yang digelar di ruang rapat Komisi D tersebut, juga mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta dinas BKPP untuk menjawab permasalahan ini. Sementara dalam audiensi yang berlangsung, hanya perwakilan dari guru honorer yang mengikuti audiensi dan sisanya, menunggu di Ruang Paripurna.
Rohmad, selaku Ketua Koordinator Non PG mengatakan Pemkab Pati tak menyelenggarakan tes atau Computer Assisted Test (CAT) untuk penerimaan PPPK. Tenaga honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021 masuk kategori prioritas 1 (P1) dan lansung penempatan. Sedangkan prioritas 2 (P2) merupakan tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum atau sampai tahun 2005. Sementara prioritas 3 (P3), merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. ”Kami kecewa sekali. Karena yang diterima PPPK ini prioritas I. Sedangkan kami PII dan P III (wiyata yang mengabdi tiga tahun lebih) tak masuk PPPK,” terangnya.
Lanjutnya, kami merasa pengabdian yang sudah belasan hingga puluhan tahun tidak dihargai oleh Pemkab Pati. Sementara guru honorer yang mengabdi baru beberapa tahun malah justru diangkat menjadi PNS. pihaknya meminta Pemkab melakukan observasi terhadap masa pengabdian dan seleksi PPPK itu sehingga seleksi PPPK bisa adil. Namun Pemkab Pati tidak melakukan observasi dalam seleksi PPPK ini. ”Setidaknya ada observasi dari Pemkab soal itu. Karena di Kabupaten lain itu yang masuk PPPK bisa P 1,2, dan 3,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati Winarto dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, jika tahun ini penempatan bagi tenaga honorer ada 665 tenaga hononer guru. Itu bagi mereka yang lolos passing grade PPPK tahun 2021. ”Dan tadi paara guru wiyata (yang tak lolos PPPK) mempertanyakan tahun ini PPPK seperti apa? Namun ketentuannya sudah seperti itu. Karena PPPK ini yang mengelola pusat. Kami hanya diperintah,” kata Winarto.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika kebijakan itu yang mengatur pusat. Bukan di daerah. Jadi kami tak bisa berbuat banyak. “Temen-temen guru wiyata ingin adanya observasi untuk kedepannya. Tapi regulasi tak memungkinkan untuk mengadakan observasi. Soalnya PPPK ini dari pusat. Jadi menunggu regulasi. Tahun depan belum tentu tidak, juga belum tentu iya,” tandasnya. (GS/IS)