Pati, GlobalPers – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, telah disetujui semua fraksi pada sidang paripurna DPRD Pati. Sehingga, Raperda tersebut diketok untuk dibahas ke tahap berikutnya.
Setidaknya, ada delapan fraksi yang sepakat dalam Rapat Paripurna, di gedung DPRD Pati, terkait adanya peraturan tersebut. Delapan fraksi tersebut antara lain Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, NKRI, dan Fraksi Nasdem.
Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun yang sekaligus memimpin jalannya sidang mengatakan bahwa, Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi A. Di mana sebelumnya, Kabupaten Pati sendiri berpedoman pada Perda Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minuman Keras.
Setelah itu, baru akan disesuaikan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sehingga, setelah disepakati semua fraksi pada sidang tersebut, Raperda yang diusulkan sebelumnya itu akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Pati.
“Intinya semua fraksi setuju untuk perda itu untuk diubah. Nanti tanggal 18 Juli dibentuk Pansus untuk membahas tentang perubahan ini,” ungkapnya.
Muhammadun mengatakan, Raperda tersebut sebagai upaya perlindungan di masyarakat dan juga menjaga ketertiban. Sehingga ia berharap, adanya Raperda ini dapat mencegah tindak kekerasan di masyarakat dari dampak minuman beralkohol.
“Raperda ini inisiatif untuk merubah Perda sebelumnya. Pertama, terkait minuman beralkohol, ini maksudkan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Jadi, nanti berpedoman perda ini,” tuturnya. (GS/IS)