Pati, GlobalPers – Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati Muhammadun pastikan Perda soal pondok pesantren yang saat ini masih dalam pembahasan. Perda tersebut akan rampung tahun 2022.
Madun mengatakan Naskah Akademik (NA) sudah jadi. Itu sesuai prosesnya yang nanti akan dibahas bersama dengan Komisi D DPRD Pati.
”Namun saat pembahasan di tingkat komisi tidak terlaksana. Ini karena pimpinan Komisi D tidak hadir. Ketidak hadirannya kenapa tidak tahu. Yang jelas pimpinan dan fraksi-fraksi sepakat untuk segera menyelesaikan Perda Pesantren ini,” katanya.
Untuk usulan Perda tentang pondok pesantren, Lanjut dia, sudah lama
disampaikan. Itu sejak UU pesantren itu dibahas. Hanya saja saat itu masih wacana. Sehingga baru disesuaikan saat ini dalam Perda terkait UU di Pesantren.
”Usulan Perda itu sudah lama. Targetnya tahun ini selesai. Selama ini tidak ada kendala,” tandasnya.
Disinggung soal rekanan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) yang mengajukan sebagai pihak ke 3, Muhammadun mengaku, dari STAIP memang sudah mengajukan. Namun belum memenuhi persyaratan kualifikasi.
”STAIP itu boleh dikatakan mengajukan. Tapi mengajukan itu ada syarat-syaratnya. Kalau belum memenuhi persyaratan kualifikasi ya tentu tidak bisa diajak sebagai rekanan untuk membahas itu. Soalnya kualifikasinya tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai,” imbuhnya. (GS/IS)