Pati, GlobalPers – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati menyepakati sejumlah kebijakan. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan komisi-komisi. Badan anggaran (Banggar) menyikapi dan membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022.
“Adapun yang disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022 yang dianggarkan sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan telah dihitung sebesar Rp 5,775 miliar. Kebijakan ini sesuai dengan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022,” papar Muslihan yang mewakili penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kabupaten Pati atas persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Hal itu setelah melalui pembahasan bersama komisi-komisi, menyikapi dan membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022.
Selain itu ada beberapa pergeseran antar organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek dari Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022. (GS/IS)