PATI, BERITA10 – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo apresiasi terhadap langkah Pemkab Pati untuk mentuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024. Namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap kepada Pemdes supaya untuk biaya pengurusan PTSL sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati oleh BPN Kabupaten Pati dan DPRD sebesar Rp.150 ribu. Sesuai dengan rapat kerja dengan BPN dan sesuai Keputusan Menteri. Tetapi memang di desa-desa ada tambahan-tambahan, seandainya ada tambahan sewajarnya Bambang tak mempermasalahkan biaya PTSL di tingkat desa berbeda dengan biaya yang resmi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, asalkan biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.
Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan inspeksi mendadak di desa-desa untuk meminimalisir pungutan-pungutan liar. “Kita melakukan pengawasan dan akan melakukan sidak di desa-desa. Setiap kita sidak pun kita selalu sosialisasikan ke desa-desa,” tandasnya. Pencapaian ini diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini pun berharap di tahun-tahun mendatang, BPN Pati mampu memenuhi target kembali dan tak terkendala pandemi Covid-19. Ketua Komisi A apresiasi BPN Kabupaten Pati yang telah menyertifikat 30 ribu tanah di Kabupaten Pati. (GS/IS)