Pati, GlobalPers – “Disetujui dan disepakati realisasi kendaraan dinas untuk Kapolres Pati dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar 702 juta,” jelas Muslihan, perwakilan Badan Anggaran saat rapat paripurna persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Dia menambahkan, yang disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022 yang dianggarkan sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan telah dihitung sebesar Rp 5,775 miliar. Kebijakan ini sesuai dengan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Selain itu, DPRD juga menyetujui anggaran untuk sejumlah pembangunan gedung pemerintahan dan perawatan fasilitas umum seperti Stadion Joyokusumo
DPRD Pati melalui Badan Anggaran menyetujui anggaran untuk pengadaan mobil dinas kapolres Pati. Nilainya mencapai Rp 702 juta.
Hal itu setelah melalui pembahasan bersama komisi-komisi, menyikapi dan membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022. (GS/IS)