Pati, GlobalPers – Sosialisasi pemberantasan Cukai Ilegal terus digencarkan, seperti di Aula Balai Desa Wedarijaksa pada Rabu (31/8/2022) yang dihadiri oleh narasumber Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso, Kejaksaan Negeri Pati, Eko Yulianto, SH, MH, dan Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho,
Dari Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho, menjelaskan alokasi anggaran dari DBHCHT diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sesuai peruntukan di masing-masing OPD berdampak positif bagi masyarakat
Sementara itu dari Bea Cukai Budi Santoso , mengungkapkan bahwa Cukai rokok ada dua yaitu pembayaran dan pelekatan pita cukai, jadi rokok legal dari perusahaan yang mengajukan pita cukai dari Bea Cukai sesuai dengan tahun yang diajukan secara otomatis asli pita cukai dari pemerintah sehingga tidak diragukan lagi. Sedangkan rokok ilegal tidak dimiliki. Rokok polos tanpa cukai, cukai palsu, tak bercukai untuk kepentingan pribadi. rokok legal ada pajak masuk ke kas negara sehingga nantinya untuk kepentingan masyarakat jadi peran cukai bagi masyarakat jangan beli dan menjual rokok ilegal
Dari Kejaksaan Negeri:, Eko Yulianto menegaskan, penegakkan hukum seperti rokok ilegal sudah diatur di Undang-Undang Cukai dan bila terjadi pada pelanggaran rokok tidak bercukai.(GS/IS)