Beranda News Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal Terus Digencarkan

Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal Terus Digencarkan

49
0

Pati, GlobalPers – Sosialisasi pemberantasan Cukai Ilegal terus digencarkan, seperti di Aula Balai Desa Wedarijaksa pada Rabu (31/8/2022) yang dihadiri oleh narasumber Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso, Kejaksaan Negeri Pati, Eko Yulianto, SH, MH, dan  Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho,

Dari Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho,   menjelaskan  alokasi anggaran dari DBHCHT diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sesuai peruntukan di masing-masing  OPD berdampak positif bagi masyarakat

Sementara itu dari Bea Cukai Budi Santoso , mengungkapkan bahwa Cukai rokok ada dua yaitu pembayaran dan pelekatan pita cukai, jadi rokok legal dari perusahaan yang mengajukan pita cukai dari Bea Cukai sesuai dengan tahun yang diajukan secara otomatis asli pita cukai dari pemerintah sehingga tidak diragukan lagi. Sedangkan rokok ilegal tidak dimiliki. Rokok polos tanpa cukai, cukai palsu, tak bercukai untuk kepentingan pribadi. rokok legal ada pajak masuk ke kas negara sehingga nantinya untuk kepentingan masyarakat jadi peran cukai bagi masyarakat jangan beli dan menjual rokok ilegal

Dari Kejaksaan Negeri:, Eko Yulianto menegaskan,  penegakkan hukum seperti rokok ilegal sudah diatur di Undang-Undang Cukai  dan bila terjadi pada pelanggaran rokok tidak bercukai.(GS/IS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here