Beranda News Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Pati Apresiasi Kinerja Bupati

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Pati Apresiasi Kinerja Bupati

60
0

Pati, GlobalPers – Dalam Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) tersebut, pada poin 3 menyebutkan bahwa, usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Maka, DPRD Pati akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati masa Jabatan 2017-2022 tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melaksanakan rapat paripurna tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Pada hari ini telah disampaikan dan telah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena ini sesuai dengan amanat dari Undang Undang, sudah menjadi kewajiban kami Pimpinan DPRD menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pak Gubernur,” ungkap Ali. Badrudin Ketua Dewan Pati.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pati atas pencapaian yang telah diraih selama kepemimpinan. Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Bupati Haryanto dari berbagai sektor. (GS/IS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here