Pati, GlobalPers – Terkait dengan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang telah disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Suhartono merupakan raperda inisiatif dari Komisi A tersebut. Yang mana isi dari raperda ini masih belum final. Dan pihaknya masih akan melakukan berbagai proses dan pembahasan bersama Pemkab Pati. “Ini baru rancangan.
Kalau menurut saya pribadi jangan ada tempat untuk menjual minuman beralkohol. Meskipun itu di hotel bintang lima, harus kita cegah. Tetapi ini tergantung nanti pembahasan eksekutif dan legislatif yang akan kita jadwalkan,” kata Ketua DPRD Ali Badrudin Kabupaten Pati tersebut seusai acara rapat Paripurna.
Selain itu, dirinya juga khawatir bila masih ada tempat yang diperbolehkan menjual miras, maka minuman haram ini akan tetap marak dan merusak generasi muda. Sehingga dengan adanya raperda ini nantinya juga diharapkan bisa menjerat distributor miras. “Ini penting, agar minuman beralkohol tidak marak. Jadi jangan hanya pengecernya saja yang dijerat, distributornya juga. Maka harus ada regulasi untuk mencegah itu. Jangan sampai minuman beralkohol ini berkeliaran di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (GS/IS)