Tak Penuhi Kuorum, Pansus Hak Angket Uji Calon Perangkat Desa Gagal Dibentuk
Pati, GlobalPers – Agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) dalam Rapat Paripurna yang di gelar hari ini gagal dibentuk.
Hal tersebut disebabkan jumlah Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum.
Dari total jumlah anggota DPRD Pati sebanyak 50 anggota, yang hadir hanya 22 anggota saja. Sementara 28 anggota yang lain tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati mengatakan, sesuai tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 6, keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi.
Oleh karena itu, Pihaknya sangat menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak hadir. Padahal sebelumnya telah menyetujui pembentukan panitia angket.
“Kami sangat menyayangkan sikap mereka. Padahal pada rapat pertama ada 43 anggota dewan yang datang, sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini. Dalam kesempatan itu, kami juga sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan. Namun di waktu itu tidak ada yang merasa keberatan. Makanya hari ini kita rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket,” terangnya.
Tak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Muhamadun juga menyayangkan kepada para anggota yang tidak hadir. Padahal sebelumnya semua anggota sudah di beritahukan jadwal paripurna di gelar hari ini.
“Kemarin sudah diberikan kesempatan sama pimpinan rapat, jika ada yang keberatan bisa diutarakan dan semua tidak ada yang keberatan. Lha ini sudah dijadwalkan malah pada tidak datang. Saya kecewa atas sikap seperti itu,” kata Muhammadun.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi sama sekali tidak mengirim anggotanya, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda. Sementara dari Fraksi PKB, hanya Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun yang tampak hadir. (GS/IS)