Pati, GlobalPers – Rapat koordinasi, DPRD Kabupaten Pati dengan Panitia Pengawas Pengisian Perangkat Desa serta pihak ketiga dari Unisbank yang dipercaya untuk menggelar ujian perangkat desa yang sudah dilakukan.
Pasalnya, dalam proses pengisian perangkat desa yang difasilitasi oleh Pemkab Pati ini menimbulkan polemik di masyarakat. Dimana wewenang pengisian perangkat desa yang awalnya semuanya berada di pemerintahan desa (pemdes), sekarang mulai bergeser ke Pemkab Pati.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat juga menanyakan terkait penunjukan Unisbank sebagai pihak yang menggelar ujian. “Kenapa ndak universitas lain. Unisbank pernah dipakai Pemkab Pati pada pengisian perangkat tahun 2020 lalu dan ada beberapa persoalan, dimana saat itu pengumuman mundur 8 jam dan diduga ada kepentingan terkait mundurnya pengumuman tersebut,” katanya
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menyetujui anggaran terkait pengisian perangkat desa, akan tetapi pihaknya sudah merekomendasikan untuk tidak menggunakan Unisbank lagi. Rekomendasi ini muncul lantaran pada pengisian perangkat desa pada tahun 2020 lalu ada beberapa permasalahan. “Pada saat pembahasan pengisian perangkat itu, ada anggota dari badan anggaran DPRD Kabupaten Pati yang menyampaikan pihak ketiga jangan Unisbank lagi. Dan saat itu juga dijawab oleh Pak Sekda Jumani yang tidak menggunakan Unisbank lagi,” Jelas Ketua DPRD Kabupaten Pati tersebut.
Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan terkait tempat pelaksanaan ujian perangkat desa yang berada di Hotel UTC, Semarang. Ia menilai pelaksanaan ujian ini seharusnya bisa digelar di Kabupaten Pati. “Kenapa tidak di Kabupaten Pati saja. Di hotel Safin kan bisa, atau di gedung Korpri. Malah bisa menghemat waktu serta biaya”, ucapnya. (GS/SI)